Pasalnya, pada anggran rutin TA 2022 terindikasi syarat penyimpangan keuangan negara pada beberapa item seperti pencairan uang lembur dan
uang makan lembur PNS sampai 59 Pegawai senilai Rp.107.179.150. Dan juga belanja barang non operasional berupa pengadaan Carryboy unit kaliberasi; senilai Rp. 44.369.369 serta pada item rutin belanja sewa rumah dinas dan anggaran kendaraan dinas yang diduga ada mark-up anggaran. Serta banyak lagi item rutin di BPTD-WBL yang tidak masuk akal.
Hal ini diungkapkan salah seorang sumber menjelaskan kepada beberapa awak media bahwa di BPTD ada banyak masalah yang di lakukan oleh oknum pegawai BPTD.
"Seperti pada pengadaan Carryboy karena pembelian diduga hanya 1 unit dan juga pada pengadaan aksesoris pendukung kendaraan dinas diduga mark-up. Dan juga anggaran sewa rumah dinas ada dugaan mark-up, itu semua ada pada data-datanya yang sudah saya berikan itu silahkan pelajari," ucap Sumber beberapa waktu lalu saat di lansir media onlen Hastag.
"Pada pencairan tanggal 22 Agustus 2022 untuk pembayaran belanja barang berupa belanja barang non operasional lainnya untuk pengadaan aksesoris pendukung kendaraan dinas;senilai Rp. 44.369.369. Namun, didigq BPTD-WBL hanya membeli 1 unit Carryboy. Dan juga harga toko 1 unit Carryboy berkisar ±Rp20 juta. Harga barang dua-kali lipat dari harga sebenarnya," paparnya.
Sama halnya dengan Pengadaan Aksesoris Pendukung Kendaraan Dinas yang mencapai Rp. 44.369.369 diduga kuat harga di mark’up.
"Pencairan tanggal 6 September 2022 untuk pembayaran belanja barang berupa belanja
penunjang rumah dinas; senilai Rp.35.495.495 Bahwa berdasarkan informasi bahwa terdapat anggaran untuk sewa rumah dinas untuk Kepala Balai yang mencapai ±Rp. 70.000.000/Tahun, yang asumsinya jika perealisasian anggaran tersebut dimaksimalkan anggaran sewa rumah dinas tersebut mestinya berikut dengan peralatan didalamnya.
Kemudian pada bulan september 2022 Balai Transportasi Darat kembali mencairkan uang senilai Rp.35.495.495 untuk belanja barang berupa belanja penunjang rumah dinas, ini juga indikasi ada mark-up.
Lalu,Pencairan tanggal 22 juli 2022 untuk pembayaran belanja pegawai berupa uang lembur dan uang makan lembur PNS bulan Juni tahun 2022 untuk 39 pegawai; senilai Rp.107.179.150.
Pencairan tanggal 10 Agustus 2022 untuk pembayaran belanja pegawai berupa uang lembur dan uang makan lembur PNS bulan Juli tahun 2022 untuk 40 pegawai; senilai
Rp.105.797.150.
Pencairan tanggal 12 Desember 2022 untuk pembayaran belanja pegawai berupa uang lembur pegawai bulan November tahun 2022 untuk 59 pegawai; senilai Rp.279.957.100.
Modus korupsi yang nampak tersistematis yaitu pada kegiatan belanja pegawai berupa uang lembur pegawai yang nilainya sangat fantastis, terhitung dari bulan Juni sampai Desember 2022 Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung selalu mencairkan uang lembur dan
uang makan lembur PNS sampai 59 Pegawai.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi masalah dugaan mark-up anggaran rutin TA 2022 tersebut di kantor BPTD-WBL melalui Kepala Bagian Tata Usaha (K-TU) Alumni Mulki, Selasa (17/01/2023) ia menyerahkan kepada dua orang stafnya dengan alasan dia ada rapat dengan pimpinan."Sama staf saya saja ya, maaf saya mau ada rapat," kata dia.
Nah,dipertanyakan masalah beberapa item dugaan korupsi tersebut kepada dua orang staf BPTD-WBL termasuk masalah uang sewa rumah dinas, belanja rutin pegawai dan lainnya, kedua staf tersebut enggan memaparkan.
"Sebetulnya yang berhak menjawab Kabag TU tapi karena dia ada rapat ya kami yang ditugaskan, tapi kami tidak dapat menjelaskan detailnya. Karena itu kan kegiatan rutin kantor," ujar Irzan salah seorang staf BPTD-WBL saat dikonfirmasi, yang didampingi rekannya.
Disinggung, bagaimana dengan belanja rutin pegawai yang diduga ada mark-up?
"Ya itu kan belanja pegawai saat tugas Nataru (Natal dan Tahun Baru,-red) biasa itu kegiatan rutin, begini saja mas kita ngobrol enak santai saja, kata mas tadi kan silaturahmi, jadi kita ngobrol enak saja, 'tak kenal maka tak sayang'.pungkasnya (*/Red).
0 Komentar