Bandar Lampung- Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Acara diadakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, 6 Februari 2023.
Wahrul mengatakan, perda ini menjamin masyarakat miskin mendapat bantuan hukum.
"Sebab, selama ini banyak rakyat miskin sudah mengakses hukum demi keadilan," Ucapnya
Masyarakat, Lanjut Wahrul, selama ini sampai ada yang jual rumah karena persoalan hukum. "Masyarakat miskin, tidak punya uang untuk membayar pengacara untuk membantunya di pengadilan," Ujarnya
Wahrul menjelaskan, jauh sebelum ada perda ini, ia dengan kantor hukumnya sudah sejak puluhan
tahun lalu membantu rakyat.
" Termasuk mereka yang berurusan soal tanah, "imbuhnya
Untuk kepentingan orang miskin, ia komitmen membantu dengan ikhlas.
" Sebab, sejak menjadi direktur LBH Bandar Lampung, saya sudah sering membantu masyarakat, " Tutupnya (*)
0 Komentar