Mediafakta.id l Bandarlampung-Pada agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Selasa (14/2/2023), khususnya yang terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS DPRD Lampung melalui juru bicaranya Zunianto meminta agar pengenaan pajak/retribusi daerah tidak berdampak negatif bagi perekonomi daerah, khususnya pada sisi mikro.
Sebab, menurut Zunianto, suka maupun tidak suka, semakin bervariasi jenis pajak/retribusi yang dikenakan kepada masyarakat dan semakin tinggi nominal yang dikeluarkan masyarakat, langsung atau tidak langsung berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat.
“Padahal pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat,” kata Zunianto.
Wakil Ketua Fraksi PKS inipun menambahkan, bahwa terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, penting pula sebagai pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, Pemda dan DPRD memperhatikan berbagai suara-suara masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan-pertanyaan, baik saat reses atau curahan hati warung kopi dan media sosial.
“Ada yang mempertanyakan dengan bahasa: dimana uang pajak kami, sedangkan jalan masih rusak dan berlubang?. Begitu sering kita dengar dimasyarakat”, tambah Zunianto.(*)
0 Komentar