Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung, Aprilliati, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang dilaksanakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (06/05/23).
“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa Provinsi Lampung memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.
“Maksudnya miskin itu bukan hanya miskin harta, tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya,” tambahnya.
Anggota Komisi I ini juga mengatakan, pentingnya sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat. “ Supaya tercipta masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum, sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tegasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisas tersebut, diantaranya Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Rini Fathonah, SH.,MH., dan seorang Advokat, Alian Setiadi,SH. (*)
0 Komentar