Mediafakta.id,Bandar Lampung -Keberadaan bangunan gedung yang diduga berdiri di atas lahan reklamasi pantai di lingkungan PT.Noahtu Shipyard Panjang diduga kuat bangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini berdasarkan infeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperkim) serta Pol PP di perusahaan perbaikan dan pembuatan kapal PT. Noahtu Shipyard, di Panjang,Rabu (24/05/2023).
Menurut Ketua komisi III DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta menjelaskan, jika perusahaan tersebut pernah dipanggil sidang pada Januari lalu terkait hal yang sama yakni limbah B-3 dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .Selain itu juga permohonan untuk meninjau langsung keberadaan gedung yang diduga berdiri di atas lahan reklamasi pantai.Bahkan juga dugaan kuat bangunan tersebut belum mengantongi izin bangunan.
“Kami sudah melihat langsung bangunan dan juga andal (Analisis dampak lingkungan) limbah B-3 sangat berbahaya, bekas limbah kapal itu mau dikemanakan dan mereka belum ada izin Andalnya.DLH pun menyaksikan tadi,” kata Dedi Yuginta.
Selain itu juga terdapat bangunan gedung yang berdiri diatas izin reklamasi dan belum juga ada izinnya.
“Ya ,dari Januari dulu, kami pernah mendengar dengan perusahaan ini, kami sudah ingatkan agar mengurus semua dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.Tapi selalu saja management beralasan akan lapor pusat-pusat dan tidak bisa mengambil keputusan.Makanya kita desak instansi terkait agar mengeluarkan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Dan juga imbuh Politisi PDI-Perjuangan ini, berdasarkan undang-undang kemaritiman 100 meter dari garis laut tidak boleh ada bangunan.
“Ada aturannya kan ada aturan garis spadan laut, apalagi bangunan itu juga tidak ada izin mendirikan bangunan, Dinas harus tegas, kalau tidak ada izin robohkan saja,” tegas Dedi Yuginta.
Ditambahkan oleh anggota Komisi III Irpan Setiawan menjelaskan untuk manajemen,meski ada perubahan manajemen teguran dari dinas ini jangan sampai diabaikan.Ada batasan waktu kalau tidak diindahkan oleh manajemen, aturan pemerintah tidak direalisasikan sanksi harus tegas.
Juga di jelaskan oleh Hadi Tabrani bahwa terkait perluasan lahan dan perubahan Andal, diharapkan juga pihak perusahaan memberikan pemulihan dokumen kepada DPRD.
Senada dengan rekannya Ilham Alawi, mengatakan, jika dalam pembuatan perizinan usaha wajib memodifikasi alas hal (sertifikat) sementara, pembebasan tersebut adalah reklamasi pantai yang tidak boleh dibagunan.Maka, jika melanggar aturan silahkan dieksekusi oleh pemerintah.
Anggota Komisi III lainya,Agus Purwato juga menegaskan bahwa apa yang telah di sampaikan oleh pihak Perkim dan DLH tidak di indahkan oleh pihak Perusahaan maka pihak komisi III akan melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Gakkum, sepeti apa penangananya nanti.
Sementara itu,Dekrison Kabid Disperkim Kota Bandar Lampung menjelaskan, setelah melihat langsung di perusahaan, ada beberapa bangunan yang belum mengantongi izin.
“Kami sudah melihat ke lapangan,ada beberapa bangunan yang belum ada izin tolong nanti dokumen sampaikan ke kami, mana yang sudah dan mana yang belum berizin,” ujarnya.
“Soal sanksi kalau belum melaksanakan tahapan perizinan, nanti kami dinas bisa menghentikan operasional bahkan bisa kami hancurkan bangunan kalau tidak ada izin, setelah melakukan teguran,” kata dia lagi.
Selaku Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Denis, bahwa izin dampak lingkungan khusus limbah B-3 belum ada dan silahkan diselesaikan. Intinya kami tidak menyudutkan perusahaan,ini izin andal dan ada perluasan izin juga belum ada izin,silahkan diurus sesuai dengan aturan yang berlaku.Dan diminta sudah melakukan teguran secara tertulis,” jelasnya.
Sementara itu, Cahyono Rusdianto, Kepala produksi PT. Noahtu Shipyard, perusahaan galangan kapal ia menjelaskan, bahwa perusahaan ini mengalami perluasan reklamasi, hal itu memang ada dan perluasan ini dari awalnya sulit ada sejak awal.
“Reklamasi itu sebelum kami sudah ada perluasan ini emang dari awal ada. Dan belum ditemukan management dari management lama untuk dokumen and. Soal surat teguran sudah dilaporkan ke pusat.Kemudian perizinan bangunan saya sudah lapor. Semua sudah diurus dengan hard office,” pungkasnya(*/ydn).
0 Komentar