Lampung Timur – Pelaksanaan rembuk desa bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakad.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Noverisman Subing, di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (7/5/23) dalam giat Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan guna Pencegahan Konflik di Bumi Ruwa Jurai.
“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka,” jelasnya.
Selanjutnya, Perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.
“Selain cepat tanggap, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung itu mengatakan, untuk pelaksanaan Perda Rembuk Desa itu sendiri, difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.
“Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” tuturnya.
Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng sapaan akrab Nover, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan,” pungkasnya. (*)
0 Komentar