Pekan Depan DPC F -SPTI Panjang Akan Laporkan Nurdin CS


Mediafakta.id,Bandar Lampung-Menindak lanjuti harapan para Ketua Regu Kerja (KRK) Pelabuhan Panjang yang akan melaporkan Nurdin CS atas tudingan adanya pemotongan upah buruh di Amini oleh ketua DPC Khusus F -SPTI Panjang.

Menurut Ketua DPC Khsus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Mumuh menegaskan bahwa pihaknya pekan depan akan melaporkan Nurdin Cs ke Polda Lampung untuk memenuhi harapan para KRK Pelabuhan panjang.

“Ya,Kemarin kan pada Kamis (11/05/2023) berdasarkan hasil koordinasi para Koordinasi KRKdan para KRK, yang jumlahnya ratusan, telah sepakat akan melaporkan Nurdin Cs ke Polda Lampung , karena kami tidak Terima atas ucapan Nurdin itu, pemotongan nya dimana dan tidak bisa dibuktikan oleh mereka,"kata Mumuh saat di wawancarai di kantornya, Senin (15/05/2023).

Namun demikian, lanjut Mumuh yang didampingi Sekretaris F-SPTI Saibi, pihaknya terlebih dahulu akan mendengarkan pendapat dan hasil kajian dari tim penasehat hukum (PH) Koperasi TKBM Panjang. “Sebelum lapor ke Polda, tentu kita mengumpulkan bukti-bukti terkait fitnahan yang dilakukan Nurdin Cs terhadap Koordinator KRK, dan kita lihat juga apa hasil kajian dari tim PH,” ungkapnya.

Selanjutnya, terus dia, F-SPTI Pelabuhan Panjang, juga sebelumnya telah di desak oleh ratusan KRK agar mengambil langkah, melaporkan tindakan Nurdin Cs ke Polda Lampung.

“Lihat kan kemarin, ratusan KRK melalui perwakilan mereka ngomong semua, apa yang dituduhkan Nurdin Cs itu yang mana dan buktikan. Dan dilapangan pekerjaan bongkar muat pelabuhan itu tidak sama dengan di gudang, pembayaran upah di pelabuhan sistemnya borongan, bukan harian,” tegasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPC F-SPTI Pelabuhan Panjang, Edi Syah menambahkan bahwa persoalan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sebetulnya semua sudah clear dari kesehatan dan kesejahteraan semua sudah clear and clean pada saat hearing dengar pendapat (RDP) Komisi II DPD RI yang dimotori oleh anggota DPD RI Busatami Zainuddin dengan pihak Pelindo, KSOP, F-SPTI, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi TKBM, dan pihak yang mempermasalahkan.

“Semua persoalan koperasi TKBM ini sebetulnya sudah selesai clear and clean. Karena dulu sekitar Juni 2022 DPD RI yang dipimpin pak Bustami Zainuddin, berkunjung ke Pelindo, semua pihak-pihak terkait dipanggil Semua, termasuk pembina koperasi TKBM dan pihak yang sering membuat masalah, dijelaskan bahwa semua masalah sudah clear, secara umum koperasi TKBM tidak ada masalah lagi, karena masalah kesehatan dan kesejahteraan termasuk perumahan buruh sudah selesai, apa lagi?,” paparnya.

Dalam hearing RDP bersama DPD RI tersebut semua pihak telah jelas mendengarkan secara gamblang, makanya pak Bustami menyatakan bahwa koperasi TKBM secara umum tidak ada masalah soal buruhnya.

 “Apalagi soal tudingan upah buruh ini, semua dijelaskan bahwa sistem kerja di pelabuhan Panjang bukan upah harian. Melainkan, sistem borongan pekerjaan bongkar muat barang,” tandasnya.

Berita sebelumnya pasca Aksi demo yang di lakukan oleh Nurdin CS di depan Kantor Kesahbadaran Otoritas Kalas 1 Pelabuhan Panjang (KSOP) berbuntut adanya kemaran para Kordinator Kepala Regu Kerja (KRK) karna di nilai telah melakukan fitnah dan membuat kegaduhan di tengah buruh TKBM.

Dengan demikin selaku para Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, sepakat akan melaporkan apa yang dituduhkan Nurdin CS ke Polda Lampung.

Menurut salah seorang Koordinator KRK buruh TKBM Panjang Sanusi mengungkapkan bahwa pekerjaan di pelabuhan Panjang berbeda dengan kerja di gudang, pekerjaan buruh TKBM sistem borongan pekerjaan.

"Jadi kerja kita di pelabuhan ini borongan, saya pun sebagai KRK kadang tidak dapat uang, karena pernah ada bongkarkan 5 ribu ton, tetapi bisa sampai 8 hari jadi biaya operasional bengkak, karena makan minum dan sebagainya setiap hari,"ucapnya.

"Nah,apa yang dikatakan Nurdin itu memang dalam Perjanjian Rp10 ribu lebih, tetapi berbeda di lapangan.Karena kerjanya bukan 12 orang bahkan sampai 40 orang jadi apa yang dipotong, gak ada buktinya itu pemotongan upah,"ucapnya 

"Dan apa yang dilontarkan Nurdin CS watu aksi tersebut tidak mendasar dan merupakan fitnah semata,"kata Sanusi saat melaksanakan acara koordinasi para KRK di kantor DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Kamis,(11/06/2023).

Senada juga dikatakan Jumrani, Koordinator KRK mengatakan selama ini buruh di obok-obok. Makanya F-SPTI selaku wadah buruh pelabuhan harus ada tindakan hukum.

"Kita kerja ini kebersamaan, karena buruh ini bicara soal perut sih ya, kita ada kerjaan ada kawan bilang dia butuh kerjaan buat makan, makanya sampai 40 orang buruh sekali kerja. Saya tekankan kita harus kompak, F-SPTI harus mengambil langkah, laporkan Nurdin Cs ke Polda, karena sudah melakukan fitnah yang tidak ada buktinya," ungkapnya.(*/ydn). 

Posting Komentar

0 Komentar