Mediafakta.id,Bandar Lampung -Upaya untuk mensejatrakan para buruh terus di tingkatkan oleh pihak Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjangan dengan menaikan upah sebesar 8 Pesen dari upah tahun sebelumnya yakni 3 Persen.
Hal ini diwujudkan dengan adanya nota kesepahaman bersama antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang di laksanakan di kantor KSOP Panjang,Kamis (15/06/2023).
Dalam penandatanganan nota kesepahaman ini langsung disaksikan para pembina yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.
Menurut Plt Kepala KSOP Panjang Novian Eldi menjelaskan, Penandatanganan Kesepakatan bersama tarif tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan Panjang tahun 2023 diapresiasi pihaknya.Pasalnya, antara APBMI dan Koperasi TKBM sudah sinergis dan berjalan cukup baik.
"Syukur Alhamdulillah, kesepakatan tarif upah buruh TKBM kali ini tidak perlu berdarah, tau-tau jadi. Biasanya ribut dulu,gontok-gontokan, ini luar biasa sudah beres semua. Kami tidak merasa tersinggung karena tidak adiajak dalam musyawarah tarif upah ini, makanya kami mengapresiasi atas bersinerginya APBMI dengan Koperasi TKBM, semoga semua terjalin dengan baik sampai kapanpun," ujar Plt Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, Novian Eldi.
Namun demikian, pihaknya berpesan agar bagaimna kesepakatan tarif upah buruh tersebut sesuai dengan aturan pemerintah KM-35.Akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana implementasi penerapan di lapangan.
"Kami KSOP sifatnya hanya mengawasi jangan sampai ini ada keributan, jangan sampai ada isu-isu lagi, kita capek ngurusinnha dipanggil kemana-mana," ungkapnya.
Ketua APBMI Pelabuhan Panjang Gaganden menjelaskan, dengan adanya kenaikan tarif upah 8 persen ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan buruh TKBM.
"Ya bagaimana kenaikan tarif ini dapat diterapkan sehingga dirasakan dan sesuai harapan buruhburuh, terutama meningkatkan kesejahteraan buruh,"ujarnya.
Dan ditekankan kepada para anggota PBM khususnya dapat mematuhi apa yang sudah jadi kesepakatan bersama.
"Atas kenaikan upah ini kepada seluruh anggota harus melihat dan paruh apa yang sudah disepakati dan ini dan berlaku pada 1 Juli 2023," ungkapnya.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma Surnada mengatakan, penandatanganan MoU tersebut diharapkan penerapan dapat sesuai aturan sesuai kesepakatan.
0 Komentar