Bandar Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay memimpin rapat paripurna dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/08/2023).
Seusai paripurna Mingrum Gumay menjelaskan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023.
“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” paparnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Inspektur, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*)
0 Komentar