Bandar Lampung- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/08/2023).
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumai secara resmi melantik Muhammad Juanidi sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Muhammad Junaidi mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Raden Muhammad Ismail.
Seusai resmi dilantik, sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung disisa masa jabatan periode 2019-2024, Kamis (24/8/2023), Muhammad Junaidi akan langsung tancap gas.
Dimintai keterangannya, Bung Adi sapaan akrab M. Junaidi mengatakan, usai dilantik pihaknya akan langsung bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Anggota DPRD Lampung, seperti menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat
“Kemungkinan, saya akan kembali di komisi III, sama seperti waktu menjabat di periode sebelumnya,” ujarnya.
Bung Adi juga mengungkapkan, terimakasih kepada Raden Muhammad Ismail atas pengabdiannya selama ini terhadap Dapil dan juga Partai Demokrat. Sama-sama saling mendoakan, semoga beliau sukses di tempat yang baru.
Untuk 2024, Insyallah bila masyarakat menghendaki, kita maju di Dapil Lampung Selatan,” katanya.
Diketahui, M. Junaidi dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Raden Muhammad Ismail berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.4-3100 tahun 2023. (*)
0 Komentar