Mediafakta.id,Tanggamus -Dugaan ketidak transparanan yang di lakukan oleh oknum kadus Dusun Warna sari Pekon Merbau Kelumbayan Barat,mengancam proses pembuatan Izin Mendirikan Banguna (IMB) keberadaan bangunan tower Provider Indosat di wilayah tersebut.
Hal ini dikatakan salah satu warga kepada media bahwa hak masyarakat adanya konfensasi yang di berikan oleh pihak perusahan tidak sesuai, Selain itu juga proses pembuatan izin lingkungan tidak menjalankan prosedur yakni melalui musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak adnanya bagunan tower tersebut.
Pasalnya dari sejak awal pembangunan itu tidak dilakukan terlebih dahulu musyawarah dengan masyarakat yang ada di radius keberadaan bangunan Tower Provider milik Indosat ini.
"Kami haya di minta tanda tangan oleh pak kadus untuk persetujuan izin lingkungan dan di berikan konfensasi sebesar Rp100,000 per warga ,tanpa bermusayawah terlebih dahulu ,"kata salah satu sumber yang enggan namanya di tulis,Senin (02/10/2023).
Menerutnya dengan pemberian konfensasi tersebut masyarakat menilai tidak ada artinya dibanding dengan dampak yang akan terjadi adanya pembangunan Towor Provider milik Indosat ini.
"Cuma nilai Rp100.000 apa lah artinya uang segitu saat ini ,tapi kami disini tidak bisa berbuat apa -apa khawatir kami nanti akan mendapat intimidasi,"ucapnya.
Sementara itu selaku ketua RT 02 saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya memang mengetahui bahwa di wilayahnya akan ada di bangun Tower Provider yang sudah di lakukan survei,Namun dirinya tidak mengetahui jelas kalau pembanguan itu berdiri di lahan milik kadus karna dalam pembanguan itu dirinya tidak pernah dilibatkan dalam bermusayawarah.
"Pak kadus memang pernah berbicara ke saya bahwa mau ada pembangunan Tower di wilayah kita, karna memang ada tiga titik yanh sudah di lakukan survei untuk mengetahui kekuatan signayanya, sejauh itu saya kurang memgetahunya lagi ,"jelasnya.
"Saya malah tidak tau kalau ada keluhan masyarakat adanya konfensasi yang di berikan pihak perusahaan terkait adanya izin lingkungan,karna masalah ini telah langsung ditangani oleh kepala Dusun ,"jelasnya.
Saat di konfirmasi selaku kepala Dusun Marga Sari Pekon Merbau Saiman, membenarkan adanya bangunan Tower di wilayahnya, dan dirinya menyatakan bahwa semua izin di lingkungan sudah kelir semua dan dirinya menyatakan bahwa proses izin lingkungan sudah sesuai aturan yang ada.
"Semua masyarakat mendukung dan masyarakat telah mendapatkan konfensasi.Untuk warga yang radiusnya 8 Meter dari tower sebesar Rp 500 ribu dan warga lainya mendapat konfensasi sebesar Rp 300 ribu/KK,"ucapnya.
Saat ditanya adanya keluhan masyarakat terkait konfensasi tersebut? dirinya menyakal bahwa hal itu tidak benar (Bohong ) karna masyaratak terdekat dari tower tersebut telah mendapat konfensasi Rp 500 ribu dan warga lainya mendapat Rp 300 ribu.
"Dokumentasi sudah saya kirim ke pihak pengembang yang terdapatr ada 18 KK di tambah 2 orang RT/RW jadi jumlah semunya ada 20 KK,"jelas Saiman saat dihubungi.
Lebih lanjut Saiman menjelaskan bahwa sebelum di bangunya tower tersebut di rinya sudah mewanti-wanti agar pihak ketiga dari towor tersebut yakni PT Pertelindo agar sebelum di bangun harus terlebih dahulu membuat izin lingkungan atau persetujuan dari masyarakat.
"Karna lokasi towor itu di tanah saya tentunya saya sebagai kepala Dusun menjalankan apa yang menjadi aturan yang ada terkait izin lingkungan,"tegasnya.(ydn).
0 Komentar