Mediafakta.id,Lampung Selatan -Keberadaan proyek penambahan bahu jalan dan drainase di jalan Baypass tepatnya depan kantor Kecaman Natar duga melanggar kepres dan di bekingini oknum preman.
Hal ini di utaran oleh Jon salah satu media onlen Transparan Lampung.com saat dirinya hendak mengkonfirmasi keberadaan proyek ini lataran tidak terpasang plang proyek, ternyata ada salah satu oknum preman yang di duga menghalang-halangi dirinya dan bertrika-terikat tidak jelas saat dirinya akan mengambil dokumentasi vidio dan gambar lokasi proyek tersebut,
"Silahkan kalian beritakan'ayo kita "perang aja saya juga tau siapa kamuorang,"kata jon menikuran ucapan preman yang mengaku bernama Anton pada,Senin (13/11/2023).
Selain berterik-terika lanjutnya jon oknum preman ini juga menyebutkan bahwa dirinya merupakan orang dekat Faisol Djausal dan menyatakan bahwa proyek ini milik salah satu kontraktor besar tersebut.
"Dia (onknum preman ) juga jual nama kontraktor besar di lampung ,"kata jon.
Jon menjelaskan bahwa hasil investigasi yang di lakukan bahwa keberadaan proyek tersebut, tidak mematuhi aturan Keselamatan Kenyamanan Kerja (K3 ) seperti tidak memakai helm,begitu juga dengan plang proyek tidak terpasanga di loksi.
"Padahal sudah jelas ketiadaan papan proyek tersebut juga sudah merupakan pelanggaran terhadap Keppres No.70 tahun 2012,yang di dalamnya mengatur kewajiban pelaksana proyek memasang plang papan nama proyek agar masyarakat mengetahui alokasi anggaran serta pelaksana dari pekerjaan tersebut."jelasnya.
Artinnya lajut dia, dalam perkejaan tersebut telah melanggar UU 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Nah,dengan adanya hal ini saya mengharapkan pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan dan audit pada penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur tersebut,"pungkasnya (ydn).
0 Komentar