Mediafakta.id,Bandar Lampung-Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI tentang perlindungan kerja bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan teruang di pasal 4 dinilai merugikan kaum buruh dan mengancam kesejahteraan utamanya buruh serta perumahan TKBM di Lampung.
Dengan adanya hal tersebut selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang Lampung, secara kompak dan tegas menolak rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI lataran dinilai merugikan kaum buruh.
Untuk saat ini,sambung Agus Sujatma, tidak akan ada koperasi tandingan di pelabuhan Panjang. Pasalnya SKB dua Dirjen dan 1 Deputi itu belum dicabut dan masih mengacu kepada aturan KM- 35 yang ada.
“Kalau pun ada yang ingin mendirikan koperasi baru di pelabuhan harus ada rekomendasi dari TKBM yang ada. Karena itu, mari kita jaga rapatkan barisan dan kita harus tetap waspada, adanya koperasi baru ini pasti ada yang menungganginya,” tandanya, di hadapan para koordinator KRK.
Sementara, Wakil Ketua koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam, ia memaparkan, dengan adanya draf Permeneker khsusnya pada pasal 4 bahwasanya di dalam draf tersebut selain koperasi boleh badan hukum lain atau PT dan kita pernah menolak draf tersebut dan diikuti koperasi lainnya di Indonesia.
Nah, pada Permen Koperasi No. 6 tahun 2023 yang menyangkut banyak hal adalah berkenan dengan umur, di draf itu jelas umur 55 tahun. Namun, hal tersebut sudah disampaikan dengan pihak KSOP meminta toleransi, karena di pelabuhan Panjang masih banyak yang bekerja di usia sampai 60 tahun.
Lalu, sambung mantan anggota DPRD ini berkenan dengan syarat untuk berdirinya koperasi diluar koperasi TKBM Panjang yang sudah beroperasi, jika itu dibentuk maka harus ada pelabuhan baru, sepanjang belum ada pelabuhan baru maka itu tidak bisa berdiri.
Dan juga harus mendapatkan izin operasional dari KSOP dan bersinergi dengan dinas Tenaga kerja dan Dinas Koperasi dan UKM kota Bandar Lampung, dan anggota harus ada sertifikasi.
“Dan juga volume bongkar muat apakah saat ini membutuhkan anggota yang baru, kondisi di pelabuhan panjang sendiri saat ini dari anggota yang ada masih banyak yang belum bekerja, jika ada koperasi baru memang volume kerja dibutuhkan dan di panjang saat ini panjang belum dibutuhkan,” papar Jolly Sanggam.
Dan yang tidak kalah penting, anggota TKBM harus sudsh bersertifikat dan kompetensi, dan masuk dalam keanggotaan ini F-SPTI serta anggota teregistrasi di KSOP.
“Yang jelas juga, sampai saat ini bahwasanya SKB dua dirjen dan satu Deputi belum di cabu jelas dalam pasalnya satu pelabuhan 1 koprasi ini jelas kita ketahui dan kita pahami. Dan ditambah lagi peraturan Permen koperasi No.6 tahun 2023,” pungkasnya,(*/ydn).
0 Komentar