Mediafakta.id,Bandar Lampung -Kinerja aparatur kelurahan Pelita Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dinilai kurang mempehatikan pelayanan terhadap masyarakat pasca adanya pemecatan salah satu kader posyandu beberapa waktu lalu.
Hal ini terlihat susana kantor kelurahan pelita kecamatan Enggal tutup lebih awal padahal masih menunjukan pukul 14.08,kantor ini sudah tertutup rapat rapat saat wartawan ini hendak mengkonfirmasi adanya masalah pemecatan kader Pusyandu pada Rabu,(31 /01/ 2024).
"Sudah tutup pak,tadi pak lurah sudah pulang stafnya juga jadi kantornya kosong,"kata salah satu warga yang tinggal di sekitaran kantor kelurahan Pelita.
Menanggapi hal tersebut Syamsudin selaku ketua LP2i mengatakan seharusnya lurah dan staf menjalankan tugas mereka sesuai dengan edaran ketentuan jam kerja ASN dari walikota Bandar Lampung.
"Mereka yang meng gajikan negara dari pajak kita seharusnya mereka menjalankan tugas mereka sesuai dengan perintah,apalagi walikota bandar Lampung sudah memberikan ketentuan jam kerja ASN yang di edarkan walikota bandar Lampung yaitu pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dihari jumatan 08.00 sampai 16.00. apalagi ini dibidang pelayanan masyarakat,"ucapnya.
"Nah,bagaimana bila ada warga yang membutuhkan surat atau cap dari kelurahan padahal masih jam kerja apa harus mengunggu besok lagi lantas perlu dipertanyakan pola kerja mereka sebagai ASN dan pelayanan publik,"kata Syamsudin.
Lebih lanjut Bung Syam sapaan akrap Ketua LP2I mengtakan bahwa hal ini salah satu contoh buruknya oknum ASN yang semua - mau dengan jam kerja sebagai seorang pegawai yang mana di gaji oleh negara.
"Harapan saya bunda Eva sebagai walikota bandar Lampung dapat mengevaluasi kinerja Aparatur dan menindak tegas oknum- oknum ASN dikelurahan pelita agar tidak semau-maunya dalam menjalankan pelayanan publik,"kata Ketua LP2I ini.
Sampai berita ini di turunkan lurah kelurahan Pelita Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung Wafdi Kurnia belum bisa di konfirmasi (Red).
0 Komentar