PTPS Kecamatan Gedong Tataan Resmi Di Kukuhkan



Mediafakta.id l Kabupaten Pesawaran l Lampung -- Sebanyak 290 dari 19 Desa Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sekecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran resmi di kukuhkan. Pengukuhan tersebut sekaligus dilakasanakannya Bimbingan Teknis yang berlangsung di Balai Desa Kutoarjo kecamatan setempat.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi, di Balai Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin (22/01/2024).

Diketahui hadir dalam pelantikan, Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi, Koordinator Divisi Pencanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
(PP&PS), Nicho Hadi Wijaya, SH.,M.H. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, (HPPMHM), Fiqril Suryadilaga Togak Ratu, Kepala Sekretariat, M. Efendi, Uspika, Babinsa, Bhabinkamtibmas sedangkan untuk Pemateri Bimbingan Teknis di isi oleh mantan ketua Bawaslu Periode pertama Ryan Arnando.

"PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya," jelas Dedy Erhandi.

Dedi menjelaskan, tugas utama PTPS Pemilu 2024 adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain.

"Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu,Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu; Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa,"Ucapnya


Selain tugas tersebut, PTPS Pemilu juga memiliki wewenang, antara lain.

"Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara,menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PTPS Pemilu 2024 juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di TPS saat Pemilu,"tegas Dedi (Ydn/Ali)





Posting Komentar

0 Komentar