Bandar Lampung- DPRD Provinsi Lampung rencananya akan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Juru bicara Bapemperda DPRD Lampung Budi Condrowati menjelaskan, Raperda ini merupakan usulan dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal.” Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Budi Condrowati, Selasa16/1/2024.
Budi mengatakan, penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para tenaga kerja.”Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Lampung,” ujarnya
Sebelumnya diketahui DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna “Laporan Panitia Khusus/Bapemperda DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Angggaran 2024, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Lampung Jalan Wolter Monginsidi Teluk Betung Bandar Lampung. Selasa 16/2/2024. (*)
0 Komentar