Mediafakta.id,Bandar Lampung -Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandarlampung melaksanakan rapat dengan manajemen RS A. Dadi Tjokrodipo, Rabu (13/3/2024).
Rapat yang dilaksanakan di ruang lobby DPRD setempat tersebut, dipimpin anggota pansus DPRD Bandarlampung M. I. Darma SetIyawan.
Rapat dilaksanakan imbas dari temuan di LHP BPK Lampung. Dimana BPK perwakilan Lampung menemukan adanya potensi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan pada RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo.
Pasalnya, dari beberapa temuan BPK, masih tersisa satu temuan yang belum juga diselesaikan oleh RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, yakni terkait pembangunan yang ada di gedung baru rumah sakit tersebut.
Secara rupiah, memang tidak terlalu besar, yaitu kelebihan bayar senilai Rp17 juta. Namun begitu, pihak rumah sakit tetap wajib segera menarik dana tersebut guna mencegah kerugian uang negara.
Di sisi lain, pansus menyayangkan dengan nilai temuan yang hanya berkisar Rp17 juta, namun hingga kini belum juga terselesaikan.
Padahal terungkap dalam hearing itu, rekomendasi dari BPK terkait proyek senilai Rp80 juta itu terbit sejak 17 Januari 2024 dan wajib diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.
“Artinya paling lambat Jumat, 15 Maret 2024 ini, temuan BPK tersebut harus sudah diselesaikan,” ungkap M. I. Darma Setiyawan, anggota pansus LHP BPK yang memimpin rapat tersebut.
Terlebih, lanjut dia, pada Senin 11 Maret 2024, DPRD Bandarlampung telah menjadwalkan untuk menggelar Paripurna Tindak Lanjut Penyelesaian LHP BPK.
Sementara, Kabag TU RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo dr. Okta Rusnaniza saat dikonfirmasi awak media usai rapat menuturkan, pihaknya segera menyelesaikan temuan tersebut. Hanya saja, ditanya terkait detail proyek dimaksud, ia enggan membeberanya
“Malam ini pun langsung kami coba tagih. Mudah-mudahan Jumat ini benar-benar sudah selesai,” ujar dr. Okta, seraya berlalu meninggalkan awak media. (*/ydn).
0 Komentar