Mediafakta.id,Bandar Lampung -Kepala Sub Bagian (Kasubag) Advokasi dan Publikasi Hukum Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI) Ignatius Bona Sakti, ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada ketetapan aturan tentang koperasi di pelabuhan.
"Nah,secara aturan selama SKB dua Dirjen 1 Deputi belum di cabut, maka masih menggunakan SKB dua Dirjen dan 1 Deputi,"kata Ignatius Bona Sakti, di sela-sela agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang di Swiss_bell Hotel,Senin (04/03/2024).
Oleh sebab itu, lanjutnya urusan Kementrian Koperasi UKM RI ini, di pelabuhan hanya ada 1 koperasi yakni TKBM.
"Dan memang kita masih mempedomi SKB dua Dirjen I Deputi tahun 2011 dan persatuan Menteri Koperasi No.6 tahun 2023. Jadi dua produk itu yang menjadi dasar kita dalam penyelenggaraan TKBM koperasi di pelabuhan di Indonesia," jelas dia.
Disinggung mengenai isu ada Koperasi TKBM akan ada dua bagaimana? "Untuk saat ini tidak ada, masih satu koperasi TKBM dasarnya apa keputusan SKB dua dirjen 1 Deputi," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memuji akan program kinerja Ketua koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang sangat luar biasa dan ini akan jadi pilot project percontohan koperasi nasional yang memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.
"Dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj) yang di sampaikan Ketua TKBM Pelabuhan Panjang,Agus Sujatma Surnada,sangat luar biasa dan pihaknya mengapresiasi lataran program-program yang selama ini di lakukan sangat menyentuh dan perduli dengan kesejahteraan para anggota koperasi TKBM Panjang,"pungkasnya (*/ydn).
0 Komentar