Mediafakta.id l Pesawaran l Lampung l Kali ini LSM Lipan Provinsi Lampung,meminta Aparat Penegak Hukum (APH-Red) untuk segera dapat memangil dan memproses secara hukum oknum caleg terpilih Partai Gerindra daerah pilihan (Dapil) 3, Kecamatan Tegineneng yang merupakan terduga penganiayaan terhadap masyarakat karang Rejo.
Ketua LSM Lipan Sumara mengatakan kepada sejumlah awak media pada bahwa dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum caleg dari partai berlambang Garuda tersebut,merupakan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh oknum caleg terpilih (Eko saputra -red) dan juga mencoreng nama baik partai besutan Prabowo Subianto.
"kalau mendengar dari cerita korban (Muslim-Red) hal tersebut merupakan perbuatan penganiayaan karena pemukulan nya di lakukan berkali kali,hal tersebut jelas melanggar hukum,jadi kami meminta agar penegak hukum khususnya polres pesawaran dapat segera memangil dan menindak secara hukum terduga pelaku penganiayaan dalam hal ini adalah Eko saputra yang merupakan caleg terpilih dari partai Gerindra,"Katanya,Senin (15/07/2024)
Dirinya juga berharap agar permasalahan ini Jangan sampai berlarut larut,agar tidak menjadi prasangka buruk bagi APH, khusus nya polres pesawaran karena sudah jelas sampai detik ini pihak korban pun belum bisa menerima atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Eko Saputra oknum caleg terpilih tersebut.
"Saya berharap permasalahan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum caleg terpilih kepada muslim masyarakat desa karang Rejo,dapat segera di proses secara hukum,sehingga permasalahan ini ada kepastian,"ujar Sumara.
Selain itu sumara juga meminta kepada ketua partai Gerindra kabupaten pesawaran dapat memberikan sangsi tegas kepada Eko Saputra yang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
"Sehingga partai Gerindra tidak di cap partai yang memiliki anggota atau pengurus arogan,sehingga partai besutan Prabowo Subianto tersebut dapat di terima di kabupaten pesawaran," Tutupnya
(Tim)
0 Komentar