Diduga Cacat Administrasi,Kuasa Hukum KRK dan F-SPTI Datangi Disnakertrans


Mediafakta.id,Bandar Lampung
-Kuasa Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersama tim dan pengurus koperasi ngeluruk ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrns) Provinsi Lampung,Senin (05/08/2024).

Kedatangan rombongan tersebut untuk mempertanyakan kejelasan surat yang dilayangkan ke pihak TKBM perjuangan, tertanggal 26 Juli 2024 prihal jawaban atas pembaharuan data koperasi TKBM Perjuangan bersama.

Menurut Ali Akbar, pihaknya mendatangi Disnaker karena menurut pihaknya surat tersebut janggal,kejanggalan tersebut diantara terdapat tidak adanya tembusan surat ke kepala dinas atau pun arsip itu tidak ada.Dan yang paling janggal adalah surat tersebut hanya berjarak 1 hari dari surat yang dilayangkan langsung ada jawaban.

"Yang kami rasa sangat janggal adalah surat dibalas hanya jangka waktu sehari,artinya tanpa adanya verifikasi berkas dan tidak ada pengecekan lapangan,atau pun bahasa birokrasi.Artinya surat ini kami nilai cacat administrasi,"kata Ali Akbar, usai audisi dengan pihak Disnakertrns.

Dalam surat disnaker yang dilayangkan tersebut, menyatakan adanya telah memiliki sertifikat ahli-ahli.Dan telah memiliki anggota sebanyak 230 anggota. Nah, hal ini yang mesti dilakukan verifikasi baik berkas dan lainnya.Namun kenapa tidak dilakukan oleh pihak Disnakertrans.

 "Makanya kita desak pihak Disnaker mencabut surat tersebut, karena cacat administrasi,"ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali Akbar pihaknya atas nama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang di ketua Agus Sujatma Surnada juga mengirimkan surat kepada pihak Disnakertrans Provinsi Lampung keberatan atas adanya surat yang dilayangkan ke pihak tersebut.

"Dan kami juga meminta pihak disnaker menganulir/ mencabut surat yang dilayangkan koperasi TKBM perjuangan bersama, juga pihak disnakertrns harus menjawab surat kami sama sehari," jelasnya.

Sementara,Plh Kepala Disnakertrns Provinsi Lampung,Dra.Yanti Yunidarti. MM usai menerima audiensi dari tim kuasa hukum dan tim TKBM enggan berkomentar soal kejanggalan surat tersebut.

"Ya nanti lah ya,saya perlu rapat dulu dengan staf dan jajaran, kalau sudah selesai nanti saya hubungi pak Jolly, kalau sudah clear kita pasti jelaskan semua,"pungasnya (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar