Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Yozi Rizal.
Penyerahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/8/2024).
Membacakan Sambutan Pj. Gubernur, Sekdaprov Fahrizal menekankan pentingnya penyusunan Raperda APBD yang secara substansial mengikuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung.
Kesepakatan tersebut, yang dicapai pada 23 Agustus 2024, terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap rancangan tersebut dapat menjadi landasan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. Alokasi anggaran ini harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan serta penerimaan pembiayaan yang sehat,” ujarnya.
Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD, telah melalui proses kajian mendalam serta pembahasan intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, dan fraksi-fraksi DPRD.
“Melalui langkah ini, program-program yang diusulkan diharapkan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” ujarnya.
Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa kebijakan dalam penyusunan Raperda APBD 2025 telah mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, ia melanjutkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 juga menjadi acuan penting dalam penyusunan Raperda ini.
Tema pembangunan dalam Raperda APBD 2025, yaitu “Sinergi Memperkuat Kapasitas dan Ketahanan Ekonomi Berkelanjutan serta Kualitas Pembangunan Manusia,” menjadi dasar utama penyusunan anggaran.
Fahrizal Darminto menggarisbawahi bahwa tujuh prioritas pembangunan telah ditetapkan, meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas hidup sumber daya manusia (SDM), penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, pemantapan kehidupan masyarakat yang aman dan berbudaya, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
“Kesinambungan fiskal daerah menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan ini. Mobilisasi pendapatan daerah dilakukan secara terukur dan realistis guna mendorong kemandirian fiskal, tanpa mengesampingkan pentingnya iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam rangka memperkuat harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, Sekdaprov Fahrizal menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat
Sekdaprov Fahrizal juga menyampaikan bahwa belanja daerah dalam Raperda APBD 2025 diarahkan untuk mendukung program-program yang berorientasi pada pemenuhan pelayanan masyarakat, pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan.
ia mengatakan bahwa pembiayaan daerah akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan prioritas guna mencapai target kinerja daerah yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kesepakatan bersama, struktur Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp7,419 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,016 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,389 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,790 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,494 triliun, dengan prioritas pada kebutuhan pendanaan belanja rutin pemerintah daerah, seperti gaji dan tunjangan ASN, serta pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk peningkatan kapasitas SDM aparatur dan dukungan terhadap penyelenggaraan perkantoran,” jelas Fahrizal Darminto.
Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa untuk pembiayaan daerah, komponen penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp75 miliar, sementara tidak terdapat pengeluaran pembiayaan daerah.
Struktur APBD ini disusun berdasarkan pertimbangan potensi kapasitas fiskal daerah yang diharapkan dapat mendukung program pembangunan Lampung ke depan.
Sekdaprov Fahrizal mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam proses penyusunan Raperda APBD 2025.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan Lampung di tahun 2025,” pungkasnya.
0 Komentar