Mediafakta.id, Bandar Lampung -Ketua DPRD Kota Bandarlampung Bernas Yuniarta meminta kepada pihak Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera action, lakukan tindakan tegas para pengelola hiburan malam yang melanggar aturan.
Hal ini di tegaskan oleh Bernas Yuniarta menyikapi hasil sidak dari Komisi I DPRD terkait banyaknya tempat hiburan malam karoke yang tidak di lengkapi dengan perizinan.
"DPMPTSP harus segera action,lakukan tindakan tegas, bila perlu tutup sementara,sampai mereka melengkapi perizinannya.Jangan pandang bulu, segera tindak," ujar Ketua DPRD Bernas Yuniarta, Minggu (29/12/2024).
Dijelaskan Bernas Yuniarta, pihaknya bukan tidak mendukung investor dalam berivestasi di kota Bandar Lampung,namun bagaiamana juga pengusaha wajib untuk menjunjung tinggi peraturan pemerintah dalam berusaha dan setiap usaha ada perizinan yang mesti ditaati.
"DPRD bukan tidak mendukung investasi .Tapi, para pengusaha juga harus melengkapi perizinan usahanya, dimana bumi dipijak disitulah langit dijunjung," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam karoke di kawasan Yos Sudarso dan Kawasan Antasari dan hasilnya banyak ditemukan karaoke tidak mengantongi perizinan lengkap.
Tempat hiburan malam yang disidak meliputi Kenan Karaoke, WLounge, D' Jazz Karaoke, dan B' Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De' Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; serta Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Selatan.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD setempat, Romi Husin jika pihaknya melakukan sidak dikarenakan banyaknya tempat hiburan malam utamanya tempat karaoke yang diduga berimbas pada kenakalan remaja, oleh karena itu pihaknya melakukan sidak.
"Hasil sidak kita banyak tempat karoke yang tidak ada perizinan lengkap terutama untuk keamanan izin sapety kebakaran.Bahkan alat tabung pemadam kebakaran nya pun tidak ada di lokasi," ujar Romi Husin, Jum'at malam (27/12/2024).
Oleh karena itu, pihak komisi I meminta kepada instansi yang mengeluarkan perizinan prinsip karoke tersebut agar tidak sembarangan memberikan izin operasional sebelum dinyatakan kelengkapan keseluruhan perizinannya.
"Kami minta ini pihak perizinan, supaya tidak sekonyong-konyong memberikan izin, masak belum lengkap mereka udah operasional, belum lagi izin minuman beralkohol, seperti sapwty kebakaran dan izin-izin lainnya," jelasnya.
Diketahui, sidak yang dilakukan Komsi I DPRD Bandarlampung, sidak dipimpin langsung Ketua Komisi Misgustini bersama anggota kengkap dan di dampingi aparat Pol PP Kota Bandarlampung (*/ydn).
0 Komentar