Mediafakta.id,Bandarlampung- Keberadaan hiburan malam di kota Bandarlampung banyak sekali dari pihak pengelola tidak mengindahkan peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung khususnya terkait kelengkapan perizinan.
Hal ini terungkap saat Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung yang di pimpin langsung oleh Wakil ketua Komisi I,Romi Husin mendampingi ketua Komisi I DPRD ,Misgustini bersama Pol.PP melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di tiga kawasan kota pada Jum,at (27/12/2024) malam.
Romi Husin,mengungkapkan dari hasil sidak yang dilakukan bahwa banyak sekali temuam pelangaran yang dilakukan oleh para pengelola hirburan malam di wilayah kota Bandarlampung khususnya terkait kelengkapan perizinan
“Banyak tempat karaoke yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki izin yang lengkap, seperti izin terkait fasilitas pemadam kebakaran.Ini sangat kami sayangkan,karena hal tersebut menyangkut keselamatan,”kata Romi Husin saat di wawancarai warawan.
Romi menyatakan, pihaknya akan terus memantau tempat hiburan malam yang melanggar untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi administrasi.
“Jika tidak dipenuhi,kami akan meminta dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara,” tegasnya.
Selain itu,Komisi I juga berencana untuk membuat aturan yang lebih ketat terkait operasional tempat karaoke, termasuk menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 02.00 dini hari.Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas tempat hiburan malam terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak main-main. Kenakalan remaja di kota ini sebagian besar berimbas dari tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan.Pansus akan segera kami bentuk untuk mengatur jam operasional,” tambah Romi.
Meski demikian, Romi menegaskan pihaknya tidak berniat menghambat investasi di Bandarlampung, melainkan memastikan semua berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memberikan kenyamanan kepada semua pihak, termasuk investor.Tapi mereka juga harus berinvestasi dengan mematuhi aturan Jika aturan tidak ditegakkan, maka tempat tersebut harus ditutup sementara,” katanya.
Lebih lanjut Komisi I DPRD Bandarlampung juga berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap tempat hiburan malam, termasuk hotel-hotel, sebelum atau sesudah bulan Ramadan.Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
“Kami tidak pandang bulu. Semua tempat hiburan malam akan kami awasi,dan jika ada pelanggaran, maka harus ditindak. Kami ingin kota Bandarlampung menjadi tempat yang nyaman bagi semua,” tutup Romi.
Diketahui Anggota Komisi I DPRD kota Bandarlampung bersama Pol PP melaksanakan sidak di beberapa tempat hiburan malam seperti ,Kenan Karaoke, WLounge,D'Jazz Karaoke,dan B' Queen Karaoke yang berada di kawasan Jl. P. Tirtayasa Sukabumi.
0 Komentar