Mediafakta.id,Bandar Lampung- Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan bahwa pihak management PT Trijaya Tirta Dharma perusahaan air mineral Great telah melakukan kejahatan dunia kerja karena tidak membayarkan BPJS karyawannya.
Penegasan ini di ungkapkan oleh Asroni Paslah selaku ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak karyawan PT Trijaya Tirta Dharma terkait pengaduan para karyawan yang mengeluhkan tunggakan gaji serta dana BPJS yang belum disetorkan oleh perusahaan yang dilaksakan di ruang loby kantor DPRD setempat,Senin (06/01/2025).
“Ya hal ini ada unsur pidana.Karena perusahaan tidak membayarkan asuransi kesehatan karyawan, jelas ini kejahatan,”kata Asroni Paslah.
Asroni paslah juga menyatakan bahwa hasil rapat yang di laksanakan menyepakati adanya tindak lanjut dalam bentuk rekonsiliasi antara pihak perusahaan dan karyawan dalam waktu maksimal 30 hari.
"Nah,proses rekonsiliasi ini bertujuan agar hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak,"ucapnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tunggakan pembayaran yang dilakukan perusahaan berpotensi mengarah pada unsur pidana, khususnya terkait penggelapan dana.
“Dana BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan namun tidak disetorkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius,"tegasnya.
Sementara itu Kuasa hukum buruh PT Trijaya Tirta Dharma, Satria Surya, mengungkapkan bahwa perusahaan mengakui adanya potongan gaji karyawan yang dilakukan secara berkala sejak Januari hingga November 2024,namun dana tersebut belum disetorkan kepada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera atas permasalahan ini karena menyangkut hak dasar para pekerja.
“Alhamdulillah,hari ini pihak perusahaan mengakui adanya tunggakan gaji serta potongan untuk BPJS yang belum dibayarkan.Kami meminta kepada Komisi IV DPRD agar terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat sebanyak 86 karyawan masih belum menerima kejelasan atas hak-hak mereka,”ujar Satria Surya.
Satria mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah berjanji untuk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan yang terdampak.
“Banyak karyawan yang mengadu bahwa gaji mereka telah dipotong sejak lama, namun dana tersebut tidak sampai kepada pihak yang berwenang seperti BPJS,” ucap dia.
Disisi lain Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah,menyatakan bahwa sebelumnya permasalahan ini sudah dilaporkan ke Disnaker. Namun,karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,permasalahan ini kemudian dibawa ke DPRD untuk penyelesaian lebih lanjut.
"Intinya kami dari Disnaker siap mendampingi pekerja dalam proses hukum jika perusahaan tidak memenuhi komitmennya,"tegasnya.
Diketahui, hearing RDP dipimipin langsung Ketua Komisi IV Asroni Paslah, para perwakilan karyawan PT Trijaya Tirta Dharma,kuasa hukum buruh,perwakilan perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung.(*/ydn).
0 Komentar