Mediafakta.id,Bandar Lampung-DPRD Kota Bandar Lampung mengadakan Sidang Paripurna yang berlangsung hari ini di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No. 21,Teluk Betung, Kamis (16/01/2025).
Agenda utama sidang adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Selain itu,juga dilakukan pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2021-2026.
Sidang di pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan beberapa agenda penting, di antaranya,Pembukaan Sidang, Penyampaian hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kemudian Penandatanganan Berita Acara penetapan pasangan calon terpilih.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yumiarta, yang diwakilkan oleh wakil ketua 1 Sidik Effendi memimpin jalannya sidang dengan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta tamu undangan.Para peserta diwajibkan mengenakan pakaian sipil harian (PSH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat Bandar Lampung berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dapat membawa perubahan yang positif bagi pembangunan kota di masa mendatang.
“Acara ini menandai transisi kepemimpinan yang diharapkan berjalan lancar hingga masa jabatan baru dimulai,”kata dia.
Berdasarkan penetapan KPU kota Bandarlampung Kamis, 9 Januari 2025 di Hotel Emersia, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang memperoleh 264.740 suara sah dari total suara sah sebanyak 356.480. Sementara, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah memperoleh 91.740 suara.
”Ya, alhamdulillah kemarin sudah ditetapkan tanggal 9 Januari 2024 oleh KPU, dan hari ini ditetapkan kembali oleh DPRD Kota Bandarlampung.Kami diusulkan ke dalam agenda pengangkatan,” kata Dedi Amarullah usai paripurna DPRD kota Bandarlampung.
Surat keputusannya selanjutnya akan di kirim ke Mendagri untuk dibahas penjadwalan pelantikannya.
” Kami berdua berterima kasih atas kepercayaan masyarakat kota yang mempercayai untuk memimpin Bandarlampung 5 tahun kedepan 2025-2030. Untuk program makan gizi gratis dari pusat.kami juga belum mendapatkan juknisnya, tetapi kota sudah menganggarkan,tinggal menunggu juknisnya saja, agar tidak ada kesalahan dalam penerapannya. jadi semuanya dengan kehati-hatian.” jelas Deddy Amarullah.
Sementara, Wakil ketua DPRD kota Bandarlampung Sidik Efendi menyampaikan,paslon nomor urut dua Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang resmi tetapkan oleh DPRD kota, dan nantinya akan diusulkan untuk pengesahan ke Mendagri melalui Gubernur.
“Insyaallah semuanya bisa berjalan dengan baik sampai pelantikannya.dan melaksanakan apa yang sudah menjadi visi misinya membangun kota Bandarlampung,” ungkapnya.
Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Balam Nomor 034 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025.pasangan calon Eva-Deddy yang di 7 Partai pengusung dan 3 Partai pendukung , NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PSI.
Rapat paripurna penetapn di hadiri Anggota Dewan, kepala OPD,Camat, Lurah, sedangkan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana di wakili Wakil Walikota Deddy Amarullah. (*/ydn).
0 Komentar