DPRD Kota Intruksikan Segel Perumahan Kelurahan Gunter Kecamatan Langkapura


Mediafakta.id,Bandar Lampung
-Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, menggelar hearing rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi dalam penyelesaian perumahan PT. Rasendrya Mitra Wahana.( PT.RMW).

Dilakuknya hering lintas komisi ini untuk membahas adanya perumahan yang di bangun oleh TP RMW di Kelurahan Gunung Terang (Gunter), Kecamatan Langkapura, dimana perumahan tersebut menimbulkan banjir yang melanda pemukim warga.

Dalam kesempatan RDP lintas komisi tersebut rapat dipimipin Ketua Komisi III Agus Djumadi bersama anggota dan Komisi I dihadiri Wakil Ketua Romi Husin dan Sekretaris Sri Ningsih Djamsari.

Hearing bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) Yusnadi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhtadi, Camat Langkapura, Lurah Gunung Terang dan warga, di ruang rapat komisi III, Kamis (16/01/2025).

Terungkap dalam hearing dengan tegas Wakil Ketua Komisi I Romi Husin mengatakan bahwa jika mendengar dari semua penjelasan pihak-pihak terkait pihaknya mengusulkan agar perumahan PT. Rasendrya Mitra Wahana, tersebut dilakukan penyegelan, karena dampaknya jelas mengakibatkan banjir.

“Buat apa kita berdebat kusir, toh yang bersangkutan sudah tidak menghargai baik Dinas Perkumpulan dan lembaga DPRD. Pengembang perumahan itu tidak kooperatif, mereka pertama sudah membangkang tidak mau hadir dalam undangan rapat, dan ada dugaan juga mereka tidak ada site plane perumahan, dengan sengaja memecah sertifikat, maka kami dari Komisi I mengusulkan untuk disegel agar tidak ada operasional,” tegasnya.

Senada juga anggota Komisi III DPRD setempat Yuhadi menekankan agar pemkot bersikap tegas, bukak hanya sekedar dilakukan penyegelan, namun lebih detail lagi seperti pemblokiran di perbankan.

“Ada yang lebih ekstrim, surati BPN dan pihak perbankan yang menangani perkreditan, minta di blokir. Ngaak bakal laku itu perumahan kalau di blokir perbankan nya,” tegas Yuhadi.

Sementara,Camat Langkapura Andi Saputra.menyampaikan, lokasi tanah yang digunakan untuk membangun perumahan tersebut dengan kultur tanah yang menurun. Sehingga jika turun hujan, maka air akan tertampung ke bawah hingga terus ke rumah warga.

“Terutama ketika hujan turun lebih dari satu jam, terjadi banjir di rumah warga,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi Saputra juga mengatakan,pengembang atau perusahaan perumahan tersebut tidak datang waktu dipanggil / diundang oleh Dinas Perkim untuk diklarifikasi.

“Perusahaan tidak mau kooperatif. Saya sudah mengimbau kepada warga untuk tidak bersikap anarkis,” ujarnya.

Ditambahkan Lurah Gunung Terang, Abidzar mengatakan, pihaknya mencari solusi agar masyarakat tidak terkena imbas banjir karena keberadaan perumahaan yang dibangun oleh PT. Rasendra.

“Kami minta solusi dari perusahaan, agar masyarakat tidak berbuat anarkis. Tapi sampai saat ini tidak ada solusinya,” ucapnya.

Salah satu Pamong setempat, Haji Alwi menegaskan, yang terdampak banjir ada empat RT yaitu di lingkungan 2 dan lingkungan 3.

“Pihak perusahaan sejak awal selalu menghindar ketika ingin ditemui warga untuk memberikan solusi supaya warga tidak terdampak banjir lagi jika hujan turun,” ungkapnya.

Warga lainnya, Pulung mengatakan, meminta solusi mengatasi banjir.

“Kami mau ketemu pengembang tidak bisa. Minta surat izinnya nggak dikasih. Hujan turun selama 15 menit aja sudah banjir,” ungkapnya.

Kadis Perkim, Yusnadi mengatakan, telah menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui rapat pada Agustus 2024. Namun pada saat di panggil rapat pun, perusahaan tidak hadir.

“Hasil rapat yang ditandatangani oleh sekda kota sudah diberikan ke perusahaan.Saya juga pernah turun langsung ke lokasi.Kami pernah mendapat jawaban surat dari Seno Aji,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi menegaskan, pihak sudah mengirimkan surat undangan rapat kepada perusahaan. Namun tidak hadir. (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar