Komisi I DPRD Tegaskan Agar Para Investor Taat dan Patuh dengan Aturan  


Mediafakta.id,Bandar Lampung
- Anggota DPRD Kota Bandar Lampung meminta kepada para investor terutama para pengelola hiburan malam karoke agar taat dan patuh akan aturan yang berlaku di kota Bandarlampung.

Penegasan ini di ungkapkan oleh Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Romi Husin saat menggelar hering bersama dengan pengelola tempat hiburan karaoke,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jum,at (03/01/2025).

Menurut Romi Husin bahwa Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung melaksanakan hering ini menindak lanjuti temuan terkait dugaan perizinan yang tidak lengkap,  pasca inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa hiburan koroke pada 27 Desember 2024 lalu.

"Ya,kami dari Komisi 1 menegaskan, jika pemanggilan para pengusaha hiburan malam ini bukan untuk mencari- cari kesalahan,Namun kami lakukan agar para investor taat dan patuh akan aturan yang berlaku di kota Bandarlampung,"tegasnya. 


Istilah pepatah lanjut dia"Dimana bumi dipijak,disitu langit dijunjung.Artinya Dimana para pengusaha wajib hukumnya melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Pemkot juga memiliki Perda yang wajib ditaati oleh pengusaha,"kata Romi Husin dalam hering tersebut.

Hal tersebut juga diamini oleh, anggota Komisi 1 Edison Hadjar yang juga selaku Ketua DPD PAN Bandarlampung ini mengungkapkan jika DPRD sudah banyak menghasilkan produk-produk peraturan daerah,ada perda kearifan lokal,disitu menjelaskan kultur daerah Enggal tidak sama tentunya dengan wilayah panjang.

Hal ini tentunya harus diketahui oleh pengusaha hiburan malam, disitulah persetujuan lingkungan wajib dipenuhi oleh para pengusaha hiburan malam.

"Kalau berbicara secara undang-undang skalanya itu nasional, makanya ada turunan namanya Perda yang mengatur masing-masing wilayah. Aturan ini yang wajib ditaati oleh pengusaha,"jelas Edison.

Diketahui dalam pelaksanaan hering tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung, Hj.Misgustini didampingi oleh Wakil Ketua Komisi 1 Romi Husin dan para anggota, diantaranya,Edison Hadjar dari fraksi PAN,Hendra Mukri, Sri Ningsih Djamsari, Rifki dan Yuni karnelis.

Dan dalam hering tersebut komisi I DPRD memangil  delapan pengelola tempat hiburan karaoke antara lain Kenan (Virgo) Karaoke, WLounge Karaoke,D'Jazz Karaoke,D'Queen Karaoke,De'Amore, Venos Karaoke,New Dwipa (ND) KTV Karaoke, dan Dejavoe Karaoke.

Namun,dari delapan tempat yang diundang,hanya tujuh yang hadir.lataran pengelola Dejavoe Karaoke tidak dapat menghadiri hearing tersebut karena terkendala kegiatan di luar kota (ydn).

Posting Komentar

0 Komentar