Mediafakta.id,Bandar Lampung- DPRD Kota Bandarlampung menilai kondisi Kota Bandarlampung saat ini ruang terbuka hijau sangat minim.Maka dari itu untuk aktivitas pengerukan bukit apalagi tidak mengantongi izin supaya dapat ditindak tegas dan di tutup.
Hal ini diungkapkan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Agus Djumadi,saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha pengerukan bukit di Jalan Ir.Sutami, Kelurahan Way Gubak,Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung,Jum’at (17/01/2025).
Dalam hearing tersebut dipimipin langsung oleh Ketua Komisi III Agus Djumadi dan anggota komisi III lainya.Dan dalam hering tersebut komisi III akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pengerukan bukit yang dilakukan PT Liong Karya Mandiri,di Sukabumi,karena dinilai telah melakukan pengerusakan lingkungan dan ekosistem alam.
“Ya,kesimpulan akhir hearing kita hari ini,kita akan menjadwalkan sidak ke lokasi bersama instansi terkait dan juga surat sidak akan ditembuskan ke Pihak Kepolisian,sesuai usul dari anggota Komisi Yuhadi agar nanti jika ditemukan unsur pidana langsung dapat diproses secara hukum,” ujar Agus Djumadi.
Politisi PKS ini mengatakan, bahwa dengan adanya hal ini tentunya harus segera disikapi oleh satker terkait dan lurah camat, khususnya usaha pertambangan.
"Nah,penggerusan bukit pemkot jangan sampai terkesan tutup mata.Karena, pengakuan masyarakat jika kemarau luar biasa debu dan ketika hujan jalan sangat licin,"ucapnya.
Sementara Camat Sukabumi Syahrial, meneaskan jika pihaknya sudah berulang kali ke lokasi namun hanya bertemu pekerja bukan pengelola.Dan pihaknya bertemu dengan pengelola PT Liong Karya Mandiri pekan lalu, awal Januari 2025.
“Kami berdialog dan mempertanyakan perizinan pertambangan.Namun mereka tidak bisa menunjukkan izin dan kami minta kegiatan jangan diteruskan,sampai pengelola tambang memenuhi persyaratan perizinan dan memang kewenangan ada di provinsi dan kami hanya imbau agar kegiatan tidak iegal,”paparnya.
Kepala Disperkim Yusnadi mengatakan jika kewenngan pertambangan tidak ada di perkim terkait informasi tata ruang itu masuk wilayah pertambangan.
Sementara, pihak DLH yang diwakilkan Denis Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup, pihaknya pada 6 Januari turun lapangan dan ada kegiatan pengerukan di Ir Sutami, yang diduga tidak ada izin pihaknya berdialog dengan Danial pengelola pertambangan.
“Saya berdialog dengan pihak PT Liong Karya Mandiri saya mendapatkan dokumen mereka dan kesimpulan bahwa disitu diperuntungan bangunan kantot dan gudang,” kata dia
Diketahui Hearing RDP Komisi III DPRD ini dilakukan bersama instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Camat Sukabumi,Syahrial dan Lurah Way Gubak,Imron,namun sayangnya pengusaha Penggerusan bukit tidak hadir dengan alasan tidak ada lagi aktivitas pengerukan.(*ydn).
0 Komentar