Mediafakta.id,Bandar Lampung -Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan pencegahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B-3) DPRD Bandarlampung melaksanakan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan inspektorat Kota Bandarlampung, Senin (13/01/2025).
Rapat pansus terkait kepatuhan atas efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun medis di fasilitas pelayanan kesehatan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup pada tahun 2023 dan 2024.
Ketua Pansus pengawasan tindaklanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan atas efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun medis di fasilitas pelayanan kesehatan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup pada tahun 2023 dan 2024, Tig Eri Prabowo mengatakan, diharapkan ke depan Pemerintah Kota Bandarlampung memiliki alat penghancur limbah medis (Incinerator) sendiri agar lebih optimal.
“Sehingga tidak ada limbah medis yang ikut terbuang ke TPA Bakung,” ujarnya.
Diharapkan, lanjutnya,dengan pengolahan limbah medis yang baik, diharapkan bisa menambah iklim investasi lebih baik lagi.
“Sehingga investor bisa masuk dan berinvestasi di Bandarlampung,” ucap Tig Eri Prabowo.
Anggota Pansus DPRD Bandarlampung Agus Purwanto menyoroti terkait masih ditemukannya alat suntik bekas yang dijual bebas di sekolah – sekolah dasar dan dimainkan sama anak – anak.
Inspektur Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri saat hearing mengatakan,pihaknya baru pertama kali ini mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal LHP BPK.
“Intinya kami mengawal OPD – OPD untuk melakukan tindaklanjut terkait LHP BPK,” ujarnya.
Dijelaskannya,OPD yang didampingi inspektorat diantaranya Dinas Kesehatan,Dinas Lingkungan Hidup,BPBD,bagian hukum dan bagian keuangan. (*/ist)
0 Komentar