Perbedaan Kasus Desa Sidosari dan Tanjung Kemala Harus di Pahami

 


Mediafakta.id l Pesawaran l Lampung - Dengan adanya permintaan yang menyesatkan,Punyimbang Adat mendesak media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi sensitif. 

M. Yusuf Indra bergelar Paksi Pemimpin mengatakan,Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal.

" Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan kondusivitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagai mana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat,"Katanya (02/01/2025)

Dengan pemberitaan ini, masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari memintakan klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman.

"Kesalahan Pahaman berkembang akibat pemberitaan yang sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa data dan konfirmasi hingga menyebabkan berita yang tidak relevan terhadap hal tersebut,"Tegas Yusuf (Red)

Posting Komentar

0 Komentar