Ditanya DPRD Masalah Parkir, Kadishub Kota : Lebih Jelas Nanti dibeberkan Kabid Parkir Apruly


Mediafakta.id,Bandarlampung
-Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024 bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Selasa (04/02/2025).

Hearing tersebut dipimipin Ketua Komisi Agus Djumadi, Sekretaris Aderly Imeliasari, Wakil Ketua Dedi Yuginta dan para anggota Komisi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPRD setempat, Pebriani Piska mempertanyakan realisasi retribusi dari sektor pendapatan parkir dan bagaimana tipe-tipe parkir tepi jalan yang dapat dipungut retribusi parkir.

“Kriteria parkir tepi jalan seperti apa dan bagaimana juga dengan kabar jembatan timbang seperti milik pemkot, sementara juga Dishub saat ini pun sudah kehilangan PAD dari sektor KIR, serta bagaimana Pendapatan dari WC umum, ” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Socrat Pringandanu menjelaskan, jika untuk retribusi parkir untuk lebih jelas nanti dibeberkan Kabid Parkir Apruly.

“Awalnya rapat di tim TAPD pemkot terget retribusi parkir di dishub TA 2025 Rp 800 juta. Namun, saat penerimaan berkas terget PAD naik menjadi Rp 1,3 M hampir Rp1,4 M, kami siap dan mudah-mudahan dapat maksimal.Kita sudah hitung tempat dan lokasi potensi retribusi parkir dan juga kami Dishub kehilangan PAD dari sektor KIR setahun Rp 2 M lebih hilang karena KIR gratis,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kabid Parkir Dishub kota Bandarlampung,Apruly menjelaskan untuk parkir seperti di mal dan supermarket ritail masuk pada pajak parkir dan ada di Bapenda.Dan parkir yang dikelola Dishub adalah di atas aspal jalan, jika untuk ruko dan indomaret/Alfamart dan sebagai itu masuk bdi Bapenda.

“Retribusi yang dikelola Dishub adalah di atas aspal, parkir pengelolaan dishub ada di pasar tengah, di luar badan jalan dikelola Bapenda.Yang masuk Rumija (ruang milik jalan) itu parkir dikelola dishub,” paparnya.

Selain itu juga dia menegaskan untuk parkir di alfamart dan indomaret jika dipungut biaya parkir itu dipastikan ilegal, karena parkir sudah masuk di Bapenda yakni pajak parkir.

“Alfamart atau Indomaret itu bebas parkir kalau pun ada pungutan itu ilegal, untuk pasar pasar selain pasar tengah itu milik PD Pasar,” tandasnya.(*).

Posting Komentar

0 Komentar