Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Instruksi Presiden Terkait Penjualan LPG 3 Kg


Mediafakta.id,Bandarlampung
-Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung,Sidik Efendi,menyambut baik instruksi terbaru Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg seperti biasa. 

Keputusan ini diambil setelah kebijakan pembatasan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 menyebabkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi.

"Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mendengar aspirasi masyarakat dan segera menginstruksikan agar pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg. Ini adalah langkah positif untuk mengatasi kelangkaan yang sempat terjadi beberapa hari terakhir,”ujar Sidik Efendi dalam keterangan persnya pada Selasa (04/02/2025).

Meski demikian, Sidik Efendi menegaskan bahwa perbaikan tata kelola distribusi LPG 3 kg tetap harus menjadi prioritas agar subsidi tepat sasaran. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan pembatasan ini diterapkan terlalu mendadak tanpa melalui proses bertahap dan sosialisasi yang memadai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.

“Kebijakan ini diterapkan tanpa adanya masa transisi yang cukup. Akibatnya, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg karena tidak ada alternatif yang jelas dan mekanisme distribusi belum siap. Seharusnya pemerintah melakukan kajian lebih mendalam dan memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi,” ungkapnya.

Selain itu, Sidik Efendi mengusulkan beberapa langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah daerah, di antaranya:

1.Memastikan ketersediaan stok LPG subsidi dengan berkoordinasi bersama Pertamina dan distributor resmi.

2.Mengawasi agen dan pangkalan LPG agar tidak terjadi penyimpangan distribusi dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

3.Membuka posko pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk warga yang merasa kesulitan mengakses LPG subsidi.

4.Mengedukasi masyarakat terkait mekanisme baru pembelian LPG 3 kg, termasuk pendaftaran dan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian.

5.Mendorong program alternatif energi, seperti konversi ke kompor induksi listrik bagi masyarakat yang memiliki akses listrik stabil.

“Jika kebijakan ini tidak dievaluasi dengan baik, akan semakin banyak warga yang terdampak. Kami di DPRD siap mengawal dan memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi,” pungkasnya (*).

Posting Komentar

0 Komentar