DPRD Bandar Lampung Gelar Sidang Paripurna Persetujuan Hasil Pansus LHP BPK RI dan Limbah B-3


Mediafakta.id,Bandar Lampung
- DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan dan menyetujui atas pembahasan pansus (Panitia khusus) Limbah B-3 dan pansus LHP BPK RI,di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (05/03/2025).

Sidang paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Bernas Yuniarta bersama pimpinan lainnya, serta undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, juru bicara pansus tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan atau Limbah B-3 Heti Priskatati mengungkapkan bahwa dari 8 fraksi yang ada di DPRD Bandar Lampung menyepakati dan menyetujui akan laporkan pansus limbah B-3.


Dan demikian juga dengan pansus LHP BPK RI yang dilaporkan oleh Ahmad Mughis, jika fraksi-fraksi telah sepakat meski ada beberapa catatan untuk membangun.

Selanjutnya, ke dua pansus LHP BPK RI dan limbah B-3 yang telah disetujui dan disepakati oleh DPRD Bandar Lampung serta telah disahkan diparipurna, menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan telah dilakukan dengan baik.

“Kepada anggota DPRD apakah laporan dua pansus ini bisa diterima dan disetujui,” Kata Ketua DPRD Bernas Yuniarta. Kemudian terdengar suara serempak ‘Setuju’ kemudian diketok palu oleh Ketua DPRD Bandar Lampung.

Dengan disetujuinya laporan ini, maka rekomendasi yang terkait dengan pengelolaan limbah B-3 dan pelaksanaan keuangan daerah dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah.Hal ini juga menunjukkan bahwa DPRD Bandar Lampung telah melakukan fungsi pengawasannya dengan baik dan telah memastikan bahwa pelaksanaan keuangan daerah telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

LHP BPK RI Perwakilan Lampung.Rapat ini bertujuan untuk memastikan pengawasan tindak lanjut terhadap kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, guna menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, implementasi rekomendasi yang terkait dengan pengelolaan limbah B-3 dan pelaksanaan keuangan daerah akan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. DPRD Bandar Lampung juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi rekomendasi tersebut untuk memastikan bahwa perubahan yang diinginkan terjadi.

Diketahui, pansus tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan diketuai Tiga Eri Prabowo dan Pansus PHP BPK RI diketuai oleh Dedi Yuginta dari fraksi PDI-P. (*)

Posting Komentar

0 Komentar