DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang Lahan PTPN 7 Wayberulu

 


Mediafakta.id l Pesawaran l Lampung - DPRD Kabupaten Pesawaran rapat dengar pendapat (hearing) yang dihadiri Forkopimda, ATR/BPN, ahli waris, serta perwakilan Kantor Direksi PTPN 1 Regional 7, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang masuk dalam HGU 04 PTPN 7 di Way Berulu Pembahasan tersebut terkait dengan Persoalan sengketa tanah di Kabupaten Pesawaran yang melibatkan ahli waris Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan).

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, mengatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kejelasan status tanah dan menghindari potensi penyalah gunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Jika memang ada kelebihan luas lahan dari sertifikat HGU, maka harus ada kejelasan siapa pemilik sahnya. Kita tidak bisa membiarkan ada indikasi penyerobotan tanah masyarakat,” tegasnya, Rabu (05/03/2024)

Dalam rapat tersebut, perwakilan PTPN kembali gagal memberikan jawaban meyakinkan atas pertanyaan DPRD. Lima orang yang dikirim oleh kantor direksi PTPN hanya membawa surat tugas tanpa mampu menjelaskan data secara akurat, yang semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi informasi terkait luas lahan HGU 04.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, Sri Rejeki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diminta Polda Lampung untuk melakukan pengukuran terhadap dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN, yaitu:

● Bidang A di Sidototo seluas 979 hektar

● Bidang C di Campang seluas 743 hektar

Total hasil pengukuran sementara mencapai 1.722 hektar, sementara dalam sertifikat HGU 04 hanya tercatat 1.544 hektar. Ini berarti terdapat kelebihan 178 hektar yang tidak tercatat dalam dokumen resmi.

Selain itu, lahan bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani belum masuk dalam perhitungan.

1. Tanah Umbul Langka (219 hektar) di belakang Polres Pesawaran, yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani.

2. Lahan Tanjung Kemala (329 hektar), yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN dan direkomendasikan DPRD kepada Kepala Desa Tamansari untuk ditingkatkan status kepemilikannya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan ahli waris, Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan, dan Fabian Bobi, dengan tegas mempertanyakan lokasi pasti dari HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan yang ada. Namun, pihak PTPN lagi-lagi tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

Hearing ditutup dengan keputusan bahwa pengukuran ulang akan segera dilakukan dengan kehadiran wajib pihak PTPN 1 Regional 7. DPRD akan segera menyurati para pihak terkait, didukung penuh oleh Kapolres, Dandim, dan Kajari Pesawaran.

DPRD juga menyoroti ketidakhadiran pihak PTPN dalam beberapa kali proses pengukuran sebelumnya, yang dijadikan alasan untuk menggugurkan keabsahan pengukuran oleh Polda Lampung. Padahal, pengukuran tersebut dilakukan atas dasar aduan masyarakat ke Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung.

Bahkan dalam SP2HP yang diterbitkan Polda, telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran hukum berupa penyerobotan tanah adat dan milik masyarakat.

Setelah rapat selesai, awak media mencoba meminta tanggapan dari pihak PTPN 1 Regional 7 terkait keputusan pengukuran ulang ini. Namun, perwakilan PTPN justru menghindari wawancara dan meninggalkan lokasi dengan terburu-buru.

Keputusan DPRD dan Forkopimda ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta ahli waris yang merasa haknya dirampas (Lasman/Red)

Posting Komentar

0 Komentar